PASURUAN - Tim seleksi calon anggota Bawaslu Kab. Pasuruan mengumumkan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu Pasuruan sebanyak 10 (sepuluh) nama.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat putusan yang di tandatangani sebanyak 5 (lima) orang tim seleksi tetanggal 31 Juli 2023.
Adapun nama - nama peserta yang masuk yaitu:
1. Zuhdi, jenis kelamin laki - laki,
2. Muhammad Qibti Ismail, jenis kelamin laki - laki.
3. Zahid jenis kelamin laki - laki
4. Ahmad Tholifur Arif, jenis kelamin laki - laki.
5. Titin Wahyuningsih, jenis kelamin perempuan,
6. Mukhamad Rosyidi, jenis kelamin laki - laki,
7. Ahmad Musthofa, jenis kelamin laki - laki,
8. Winaryo Sujoko, jenis kelamin laki - laki,
9. Deviana Azizah, jenis kelamin perempuan,
10. Arie Yoenianto, jenis kelamin laki - laki.
Nama - nama tersebut berhak melanjutkan ketahapan uji kelayakan dan kepatuhan yang dilaksanakan oleh Bawaslu.
Baca juga:
Zainal Bintang: Menyoal Etik Bernegara
|
Dari 10 (sepuluh) nama tersebut ada yang menjadi perhatian masyarakat yaitu salah satu peserta yang lolos pernah diberi sanksi oleh DKPP tahun 2018 bahwa yang bersangkutan dicopot menjadi ketua KPU Pasuruan.
Dikutip dari pemberitaan detik.com tanggal 19 April 2018 menyebutkan. Pencopotan tersebut tertuang dalam maklumat bernomor No.28/DKPP-PKE-VII/2018 yang dikeluarkan DKPP. Dalam maklumat itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap Winaryo Sujoko sebagai Ketua KPU Kabupaten Pasuruan. Meski demikian, Winaryo tetap sebagai anggota KPU Kabupaten Pasuruan.
Selain itu DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lama tujuh hari sekaligus mengawasinya. Keputusan DKPP ini dibacakan dalam rapat pleno 18 April 2018 di Jakarta dan merujuk ketentuan pasal 458 ayat 13 UU No 7 tahun 2017. Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.